Aqidah dan Ilmu Kalam : Kasus Ahmadiyah

  Analisis Ahmadiyah Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Pribadi


Ahmadiyah, yang bernama Jemaat Muslim Ahmadiyah/Jemaat Muslim Ahmadiyah. Organisasi ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad  (1835-1908) pada tanggal 23 Maret 1889, tepatnya pada akhir abad ke-19. Kemudian organisasi ini ditentang oleh Ahmadiyah Lahore akibat perbedaan ideologi tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Organisasi ini didirikan 

Ahmadiyah mempunyai aqidah yang menyimpang dan berbeda yang dipahami oleh kaum Muslimin khususnya mazhab Ahlulsunnah wal Jama'ah Sosok yang diyakini Ahmadiyah sebagai nabi penerus setelah Nabi Muhammad SAW adalah Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah. Penganutnya menganggap Mirza Ghulam Ahmad muncul sebagai Mahdi mengemban sifat-sifat Nabi Isa a.s untuk merevitalisasi Islam dan menggerakkan sistem moralnya yang akan membawa perdamaian abadi. Berikut keanehan dari Ahmadiyah yang bertentangan ajaran-ajaran Islam.

Dikutip dari Kompasiana.com, 24 Juni 2015, berita yang berjudul "Kesesatan-kesesatan Ahmadiyah". Dalam kitab mereka yaitu "Tadzkirah" hal. 496 disebutkan: “Wahai Ahmad (Mirza Ghulam Ahmad), kamu telah dijadikan sebagai seorang Rasul.”. Hal ini bertentangan dengan Q.S Al-Ahzab : Dan hal ini sangat bertentangan dengan Alquran Surat al-Ahzab: 40. Begitu pula bertentangan dengan banyak hadits yang menerangkan tidak adanya kenabian setelah wafatnya Nabi SAW, bahkan beliau menjuluki mereka yang mengaku nabi atau rasul sepeninggal beliau dengan julukan Dajjal. (lihat HR. Bukhari, no: 3609, dan HR. Muslim, no: 157). 

Kemudian, dari BBC News Indonesia, 19 Februari 2018 yang berjudul "Kenapa Ahmadiyah dianggap Bukan Islam Fakta dan Kontroversinya". Disini disebutkan Hal prinsip yang membedakan antara Islam arus utama dan Ahmadiyah, sebagaimana dikatakan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah masalah kenabian. ''Karena Ahmadiyah menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu suatu pendapat yang tidak boleh dipersoalkan lagi," tegas Ma'ruf Amin dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia di kantor pusat MUI, Jakarta. Sosok yang diyakini Ahmadiyah sebagai nabi penerus setelah Nabi Muhammad SAW adalah Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah. Diimbuhkan oleh Ma'ruf Amin bahwa perbedaan prinsip ini tidak lagi dalam wilayah yang dapat ditoleransi. "Dalam kesepakatan seluruh umat Islam di dunia, tajdid (pembaruan) itu boleh tapi gerakan sifatnya. Tapi kalau tajdid itu kemudian mengatakan ada nabi sesudah Nabi Muhammad, itu menyimpang. "Itu melampaui batas pengertian tajdid. Ketika terjadi penyimpangan, harus diluruskan. Kecuali dia tidak membawa nama Islam."

Selanjutnya, dari Kemenag.go.id, 8 Maret 2011 yang berjudul "Menag : Soal Ahmadiyah Pemerintah Sedang Kaji Pandangan Masyarakat". Dalam penjelasan Menag, Suryadharma Ali mengatakan "Pemerintah sedang mempelajari pandangan-pandangan tersebut, yang nantinya diambil kebijakan permanen." dan pandangan yang menyatakan sebaiknya Ahmadiyah dibubarkan saja, tapi ada juga pandangan masyarakat yang menilai Ahamadiyah jangan dibubarkan, karena bertentangan dengan demokrasi dan kebebasan beragama. "Ada juga yang berpandangan, Ahmadiyah jangan dibubarkan karena bertentangan dengan hak asasi manusia," kata Menag. 

Dan sumber lainnya dari Liputan6.com yang berjudul "Jejak Ahmadiyah di Indonesia, Kontroversi dan Perkusi". Ahmadiyah sendiri muncul di Indonesia tak lepas dari tiga dari Sumatera, Thawalib yaitu Abu Bakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan. Tahun 1925 Ahmadiyah mengirim Rahmat Ali ke Indonesia, dan 1926 Ahmadiyah resmi menjadi organisasi di Padang. Kemudian, menyebarluas ke seluruh Indonesia. Adanya aliran ini menjadi kontroversi akibat adanya kesesatkan yang ditimbulkan oleh pengikutnya yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi setelah Rasulullah SAW.

Untuk analisis dalam perspektif HAM, agama, dan pribadi dijelaskan sebagai berikut :

Perspektif HAM
Penganut aliran ini sering mengalami tindakan kekerasan yang melanggar HAM sebab termasuk minoritas dan menjadi sasaran diskriminasi. Itulah yang terjadi ketika beberapa gerombolan orang yang tidak dikenal menyerang rumah dan mengusir komunitas Ahmadiyah yang berlokasi di Greneng, Lombok Timur. Pegiat HAM memandang insiden tersebut sebagai 'tindakan keji atas nama agama' dan kegagalan aparat kepolisian dalam mengatasinya. Dalam pandangan HAM ini jelas melanggar, karena dalam HAM terdapat kebebasan bagi setiap manusia dalam memilih serta menganut sebuah kepercayaan dan itu tidak boleh diganggu.

Perspektif Agama
Aliran Ahmadiyah ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam pada umumnya. Karena aliran ini menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi itu salah satunya, dan kesesatan lainnya yaitu menyakini Allah SWT seperti manusia (mempunyai hawa nafsu). Pandangan ini menjadikan aliran ini konflik dengan kelompok agama tertentu. Kesesatan inilah yang menjadi sasaran bagi kelompok lain yang akhirnya menyebabkan pertengkaran dan terjadinya pelanggaran HAM.

Perspektif Pribadi
Menurut saya, kepercayaan Ahmadiyah ini sangat menyesatkan manusia terutama umat Islam. Saya juga menyayangkan bahwa yang menyebarkan Ahmadiyah ini adalah orang-orang berasal dari daerah saya yaitu Padang, yang terkenal dengan syariat Islam dan adat yang kuat. Tetapi orang-orang Padang tersebut tidak mencontoh para ulama sebelumnya di daerah Minangkabau yang sangat mempelajari ajaran Islam sesuai ajaran Nabi SAW. Juga saya tidak setuju dengan aliran ini, karena didalam Al-Quran telah dijelaskan bahwa tidak ada lagi setelah Nabi SAW, dan pedoman umat Islam hanya Al-Qur'an. Terakhir, menurut saya mengenai kepercayaan terhadap aliran itu tergantung juga keinginan dan kemauan orangnya lagi, dan itu tidak dapat dipaksakan karena berkaitan dengan cara pandang mereka. Tetapi, apabila bertentang dengan ajaran Islam selamanya akan menjadi kontroversi dikalangan umat manusia.

           
          Sumber :
  • https://www.kompasiana.com/fatih.mujahid/552e264d6ea834770e8b4572/kesesatankesesatan ahmadiyah#:~:text=Beragam%20kesesatan%20Ahmadiyah%20telah%20banyak,bersalah%2C%20bahkan%20melakukan%20hubungan%20seksual.
  • https://kemenag.go.id/nasional/menag-soal-ahmadiyah-pemeritah-sedang-kaji-pandangan-masyarakat-go45kh
  • https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42642858
  • https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44189085
  • https://www.liputan6.com/islami/read/5092328/jejak-ahmadiyah-di-indonesia-kontroversi-hingga-persekusi?page=4


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Razi : Sejarah dan Pemikiran Filsafatnya (Kel 6)

Ibnu Rusyd : Sejarah dan Pemikiran Filsafatnya (Kel 12)